“Apakah diperkenankan memperpanjang sujud terakhir dari rukun shalat
lainnya, di dalamnya seseorang memperbanyak do’a dan istighfar? Apakah
shalat menjadi cacat jika seseorang memperlama sujud terakhir?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Memperpanjang sujud terakhir ketika shalat bukanlah termasuk sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Karena yang disunnahkan adalah seseorang melakukan shalat antara
ruku’, bangkit dari ruku’ (i’tidal), sujud dan duduk antara dua sujud
itu hampir sama lamanya. Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam hadits
Baro’ bin ‘Azib, ia berkata,
“Aku pernah shalat bersama Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku mendapati bahwa berdiri, ruku’,
sujud, duduk beliau sebelum salam dan berpaling, semuanya hampir sama
(lamanya). ”
Inilah yang afdhol. Akan tetapi ada tempat do’a selain sujud yaitu setelah tasyahud (sebelum salam). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengajarkan ‘Abdullah bin Mas’ud tasyahud, beliau bersabda,
“Kemudian setelah tasyahud, terserah padamu berdo’a dengan doa apa saja”.
Maka berdo’alah ketika itu sedikit atau pun lama setelah tasyahud akhir
sebelum salam. (Fatawa Nur ‘ala Ad Darb, kaset no. 376, side B)
Dalam Fatawa Al Islamiyah (1/258), Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah
berkata,
“Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menyebutkan untuk
memperlama sujud terakhir dalam shalat. Yang disebutkan dalam berbagai
hadits, rukun shalat atau keadaan lainnya itu hampir sama lamanya.”
Syaikh ‘Abdullah Al Jibrin rahimahullah juga menjelaskan,
“Aku tidak mengetahui adanya dalil yang menganjurkan untuk memperlama
sujud terakhir dalam shalat. Akan tetapi, memang sebagian imam melakukan
seperti ini sebagai isyarat pada makmum bahwa ketika itu adalah raka’at
terakhir atau ketika itu adalah amalan terkahir dalam shalat.
Karenanya, mereka pun memperpanjang sujud ketika itu. Dari sinilah,
mereka maksudkan agar para jama’ah tahu bahwa setelah itu adalah duduk
terakhir yaitu duduk tasyahud akhir. Namun alasan semacam ini tidaklah
menjadi sebab dianjurkan memperpanjang sujud terakhir ketika itu.”
(Fatawa Syaikh Ibnu Jibrin, Ahkam Qoth’ush Sholah, Fatawan no. 2046 dari
website beliau)
Dari penjelasan singkat ini, nampaklah bahwa tidak ada anjuran untuk
memperlama sujud terakhir ketika shalat agar bisa memperbanyak do’a
ketika itu. Yang tepat, hendaklah gerakan rukun yang ada sama atau
hampir sama lamanya dan thuma’ninahnya. Silakan membaca do’a ketika
sujud terakhir, namun hendaknya lamanya hampir sama dengan sujud
sebelumnya atau sama dengan rukun lainnya. Apalagi jika imam sudah
selesai dari sujud terkahir dan sedang tasyahud, maka selaku makmum
hendaklah mengikuti imam ketika itu. Karena imam tentu saja diangkat
untuk diikuti. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ
“Imam itu diangkat untuk diikuti, maka janganlah diselisihi.” (HR. Bukhari no. 722, dari Abu Hurairah)
Hanya Allah yang memberi taufik.
No comments:
Post a Comment